Warga Way Lunik Terima Kompensasi Lahan, 10 Surat Sporadik Diserahkan
BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 10 surat sporadik diserahkan kepada warga Way Lunik sebagai bagian dari realisasi kompensasi relokasi dari pemilik lahan, Irsan Mustopo. Penyerahan dokumen dilakukan melalui penasihat hukum Irsan Mustopo, Abi Hasan Mu’an, S.H., M.H., pada Jumat (23/10/2026).
Kompensasi
tersebut diberikan kepada warga yang bersedia meninggalkan lahan yang selama
ini mereka tempati. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, setiap warga
memperoleh tanah berukuran 5 x 10 meter atau 50 meter persegi serta uang tali
asih sebesar Rp2,5 juta.
Anggota
DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, mengapresiasi penyerahan surat
sporadik tersebut. Ia berharap langkah ini dapat memberikan kepastian bagi
warga mengenai realisasi kompensasi yang telah dijanjikan.
“Alhamdulillah,
kami bersyukur. Ini menunjukkan keseriusan pemilik lahan untuk membantu warga
yang membutuhkan tempat tinggal. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu
lagi terhadap komitmen yang sudah disampaikan,” ujar Endang.
Ia
juga mengimbau warga yang belum melakukan relokasi agar segera pindah ke tempat
yang telah disediakan sesuai kesepakatan. Menurutnya, realisasi kompensasi
tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar proses pemindahan warga.
Di
sisi lain, Abi Hasan Mu’an menyatakan bahwa penyerahan 10 surat sporadik
merupakan bentuk pembuktian atas komitmen kliennya. Ia menyebut langkah
tersebut sekaligus untuk menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat
mengenai kepastian pemberian kompensasi.
“Surat
sporadik ini silakan ditingkatkan sesuai prosedur. Kami menyerahkannya agar
warga tidak ragu lagi dan dapat mengurus peningkatan dokumen tersebut sesuai
ketentuan yang berlaku,” kata Abi Hasan.
Mengenai
warga yang masih bertahan di lahan tersebut, Abi Hasan mengatakan persoalannya
telah dilaporkan ke Polda Lampung. Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti
perkembangan proses hukum, sembari berharap warga dapat melakukan relokasi
secara sukarela.
“Persoalan
ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung. Kita lihat perkembangan
selanjutnya. Namun, kami berharap warga bisa pindah secara sukarela ke tempat
yang telah disediakan,” ujarnya.
Warga
dari dua RT dilaporkan belum seluruhnya meninggalkan lokasi, dengan perkiraan
sekitar separuh dari masyarakat yang menjadi sasaran relokasi masih menempati
lahan tersebut.
Penyerahan
surat sporadik ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyelesaian
persoalan lahan di Way Lunik. Penyelesaian selanjutnya diharapkan berjalan
melalui komunikasi antara pihak pemilik lahan dan warga, dengan tetap
memperhatikan kesepakatan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Adm)

