Warga Way Lunik Terima Kompensasi Lahan, 10 Surat Sporadik Diserahkan


BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 10 surat sporadik diserahkan kepada warga Way Lunik sebagai bagian dari realisasi kompensasi relokasi dari pemilik lahan, Irsan Mustopo. Penyerahan dokumen dilakukan melalui penasihat hukum Irsan Mustopo, Abi Hasan Mu’an, S.H., M.H., pada Jumat (23/10/2026).

Kompensasi tersebut diberikan kepada warga yang bersedia meninggalkan lahan yang selama ini mereka tempati. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, setiap warga memperoleh tanah berukuran 5 x 10 meter atau 50 meter persegi serta uang tali asih sebesar Rp2,5 juta.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, mengapresiasi penyerahan surat sporadik tersebut. Ia berharap langkah ini dapat memberikan kepastian bagi warga mengenai realisasi kompensasi yang telah dijanjikan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur. Ini menunjukkan keseriusan pemilik lahan untuk membantu warga yang membutuhkan tempat tinggal. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu lagi terhadap komitmen yang sudah disampaikan,” ujar Endang.

Ia juga mengimbau warga yang belum melakukan relokasi agar segera pindah ke tempat yang telah disediakan sesuai kesepakatan. Menurutnya, realisasi kompensasi tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar proses pemindahan warga.



Di sisi lain, Abi Hasan Mu’an menyatakan bahwa penyerahan 10 surat sporadik merupakan bentuk pembuktian atas komitmen kliennya. Ia menyebut langkah tersebut sekaligus untuk menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai kepastian pemberian kompensasi.

“Surat sporadik ini silakan ditingkatkan sesuai prosedur. Kami menyerahkannya agar warga tidak ragu lagi dan dapat mengurus peningkatan dokumen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Abi Hasan.

Mengenai warga yang masih bertahan di lahan tersebut, Abi Hasan mengatakan persoalannya telah dilaporkan ke Polda Lampung. Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum, sembari berharap warga dapat melakukan relokasi secara sukarela.

“Persoalan ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung. Kita lihat perkembangan selanjutnya. Namun, kami berharap warga bisa pindah secara sukarela ke tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Warga dari dua RT dilaporkan belum seluruhnya meninggalkan lokasi, dengan perkiraan sekitar separuh dari masyarakat yang menjadi sasaran relokasi masih menempati lahan tersebut.

Penyerahan surat sporadik ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyelesaian persoalan lahan di Way Lunik. Penyelesaian selanjutnya diharapkan berjalan melalui komunikasi antara pihak pemilik lahan dan warga, dengan tetap memperhatikan kesepakatan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Adm)