KOPERASI JATAM (4)
SERI-4 DARI 5 TULISAN STRATEGI KOPERASI JATAM
MEMBANGUN KORPORASI PETANI: DARI KOPERASI PRIMER HINGGA PUSAT
Petani bersatu dalam koperasi, koperasi bersinergi dalam korporasi, kesejahteraan petani menjadi tujuan bersama.
Pada tiga tulisan sebelumnya, kita telah membahas pentingnya petani berjamaah, membangun kekuatan pasar, dan menjadikan koperasi sebagai instrumen untuk memperkuat petani dari hulu hingga hilir.
Kini kita sampai pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana koperasi-koperasi JATAM dapat terhubung dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang besar, profesional, serta mampu bersaing di pasar?
Jawabannya bukan sekadar memperbanyak jumlah koperasi. Kita perlu membangun arsitektur kelembagaan ekonomi JATAM yang terintegrasi dari tingkat Cabang dan Daerah hingga Wilayah dan Pusat.
Koperasi menjadi fondasi ekonomi anggota, sedangkan korporasi menjadi pengungkit untuk memperbesar skala usaha, memperluas pasar, dan menciptakan nilai tambah.
1. Koperasi Primer: Menyesuaikan Potensi dan Karakteristik Wilayah
JATAM di tingkat Cabang dan Daerah mengembangkan koperasi primer sesuai karakteristik, kebutuhan, dan potensi ekonomi masing-masing wilayah, dengan inisiasi dan fasilitasi MPM setempat bersama PDM.
Di daerah yang basis ekonominya pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan budidaya, dan hortikultura, koperasi produsen menjadi pilihan strategis. Koperasi ini menghimpun petani untuk memperkuat usaha produksi, menyediakan sarana produksi, mengonsolidasikan hasil panen, serta meningkatkan posisi tawar dalam pemasaran.
Sementara itu, di perkotaan dan kota-kota besar, koperasi konsumen dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai. Wilayah perkotaan memiliki potensi untuk menghimpun kekuatan konsumen dari kalangan warga Muhammadiyah, anggota organisasi otonom, pegawai dan keluarga besar Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), serta masyarakat umum.
Apa sebenarnya koperasi konsumen itu?
Koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kebutuhan konsumsi dan ingin memenuhinya melalui usaha bersama. Anggotanya bukan harus petani atau pelaku usaha, melainkan orang-orang yang menjadi pemilik koperasi sekaligus dapat memanfaatkan layanan usahanya.
Koperasi ini dapat menyediakan kebutuhan sehari-hari, sembako, beras, minyak goreng, dan berbagai produk lainnya. Dengan menghimpun kebutuhan belanja anggota, koperasi berpeluang memperoleh harga pengadaan yang lebih kompetitif, menjaga kualitas produk, dan memberikan manfaat ekonomi kepada anggotanya.
Keuntungan usaha dikelola sesuai prinsip koperasi dan ketentuan yang berlaku. Apabila memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU), pembagiannya mengikuti anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, dengan memperhatikan partisipasi anggota sesuai ketentuan perkoperasian.
Dalam konteks JATAM, koperasi konsumen juga mempunyai fungsi strategis: menjadi saluran pemasaran bagi hasil produksi petani JATAM dari berbagai daerah.
Beras Mentari-1, misalnya, dapat dipasarkan melalui jaringan koperasi konsumen sehingga petani memperoleh akses pasar, sementara konsumen mendapatkan akses terhadap produk pangan yang bermutu.
Dengan demikian, pendekatannya jelas: Daerah dengan basis produksi diperkuat melalui Koperasi Produsen, sedangkan Daerah dengan potensi konsumen yang besar dapat dikembangkan melalui Koperasi Konsumen. Keduanya dapat saling mendukung dalam satu jaringan ekonomi JATAM.
2. BUMM Wilayah: Mengonsolidasikan Kekuatan Koperasi
Koperasi-koperasi primer tidak boleh tumbuh sendiri-sendiri. Mereka perlu terhubung dengan korporasi yang mampu memperbesar skala usaha, membangun kemitraan, dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Karena itu, MPM PWM bersama JATAM Wilayah dapat mengembangkan korporasi berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) di tingkat Wilayah.
BUMM Wilayah berperan mengonsolidasikan potensi ekonomi koperasi-koperasi primer, mengembangkan usaha komoditas unggulan, membangun jaringan pemasaran, serta menjalin kemitraan dengan industri dan pembeli berskala besar.
Desain kepemilikannya diarahkan sebagai berikut:
- Minimal 51% saham dimiliki Persyarikatan Muhammadiyah, melalui mekanisme kepemilikan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Maksimal 49% saham dimiliki bersama oleh koperasi-koperasi primer di wilayah tersebut dan investor perorangan.
Dengan desain ini, Persyarikatan tetap memegang kendali mayoritas, sementara koperasi-koperasi primer memperoleh kesempatan untuk ikut memiliki korporasi yang mengembangkan usaha mereka.
Koperasi tidak hanya menjadi pemasok komoditas, tetapi juga berpeluang menjadi bagian dari kepemilikan usaha pada tingkat Wilayah.
BUMM Wilayah dapat mengembangkan perdagangan komoditas, pengadaan sarana produksi, pengolahan hasil pertanian, pemasaran produk pangan, serta berbagai usaha lain sesuai potensi wilayah dan peluang pasar.
Tentu, usaha yang dikembangkan harus didasarkan pada perencanaan bisnis yang layak, manajemen profesional, dan tata kelola yang transparan.
3. PT LUKU: Korporasi Penggerak di Tingkat Pusat
MPM PP Muhammadiyah telah memiliki PT LUKU (Lembaga Usaha Komoditas Unggul), dengan kepemilikan saham 100% oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
Keberadaan PT LUKU merupakan modal kelembagaan yang sangat penting. Kita tidak harus membangun semuanya dari awal. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mengembangkan PT LUKU agar mampu menjalankan peran yang lebih luas dalam membangun korporasi JATAM dan mengintegrasikan potensi ekonomi lintas Wilayah.
Salah satu opsi yang perlu dikaji adalah mengadopsi pola kepemilikan BUMM Wilayah: Persyarikatan tetap memegang saham mayoritas minimal 51%, sedangkan maksimal 49% saham lainnya dimiliki oleh BUMM-BUMM Wilayah serta investor perorangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pola tersebut, BUMM-BUMM Wilayah tidak hanya menjadi mitra usaha PT LUKU, tetapi juga berpeluang menjadi bagian dari kepemilikan korporasi di tingkat Pusat.
PT LUKU dapat dikembangkan sebagai korporasi penggerak yang menghubungkan potensi komoditas unggulan dari berbagai Wilayah dengan pasar yang lebih luas.
Perannya dapat mencakup konsolidasi pasokan, pengembangan kemitraan dengan industri pengolahan dan pembeli nasional, pengembangan merek produk, penguatan jaringan distribusi, serta penciptaan nilai tambah bagi hasil produksi petani.
Dalam model ini, koperasi produsen menghimpun dan memperkuat produksi petani. BUMM Wilayah mengonsolidasikan potensi usaha regional. PT LUKU membangun konektivitas usaha lintas Wilayah dan memperluas akses ke pasar nasional.
Jaringan koperasi konsumen juga dapat menjadi saluran distribusi yang membantu menyerap produk pangan dari petani JATAM.
Dengan demikian, PT LUKU tidak hanya menjalankan usaha di tingkat Pusat, tetapi juga menjadi penghubung strategis bagi jaringan korporasi JATAM dari berbagai Wilayah.
Penyesuaian struktur kepemilikan PT LUKU tentu harus dikaji secara cermat dari aspek hukum perseroan, ketentuan internal Muhammadiyah, valuasi saham, tata kelola, dan kelayakan bisnis. Pengembangan ini harus memperkuat tujuan usaha sekaligus menjaga prinsip dan kepentingan Persyarikatan.
4. Satu Jaringan Ekonomi: Dari Petani hingga Konsumen
Jika desain tersebut terwujud, JATAM akan memiliki jaringan kelembagaan yang saling terhubung, dari tingkat akar rumput hingga tingkat nasional.
TINGKAT CABANG DAN DAERAH
Koperasi Primer: koperasi produsen dan koperasi konsumen, sesuai karakteristik serta potensi wilayah.
↓
TINGKAT WILAYAH
BUMM Wilayah berbadan hukum PT: mengonsolidasikan usaha koperasi, memperbesar skala bisnis, mengembangkan komoditas unggulan, dan memperluas pasar regional.
↓
TINGKAT PUSAT
PT LUKU: mengintegrasikan potensi usaha lintas Wilayah, membangun kemitraan nasional, serta memperluas akses pasar dan nilai tambah.
Di dalam jaringan ini, aliran produk dan aliran bisnis dapat berlangsung melalui berbagai jalur sesuai karakteristik komoditas serta efisiensi usaha.
Sebagai contoh, petani padi yang tergabung dalam koperasi produsen dapat memasok gabah melalui kerja sama dengan BUMM Wilayah atau PT LUKU. Beras yang dihasilkan kemudian dipasarkan melalui jaringan distributor, mitra usaha, dan koperasi konsumen di berbagai daerah.
Sementara itu, koperasi konsumen menghimpun permintaan anggota sehingga kebutuhan pasar dapat dipetakan dan direncanakan dengan lebih baik.
Hubungan ini membuka peluang untuk membangun rantai pasok yang lebih terorganisasi: produksi direncanakan berdasarkan kebutuhan pasar, kualitas dijaga, pasokan dikonsolidasikan, dan pemasaran dikembangkan secara berkelanjutan. Namun, hubungan usaha tidak harus selalu melewati setiap jenjang. Jalur perdagangan perlu dipilih berdasarkan efisiensi biaya, kepastian pembayaran, mutu, dan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Yang terpenting, jaringan ini harus menciptakan hubungan usaha yang sehat, profesional, dan saling menguntungkan. Di satu sisi, JATAM mengkonsolidasikan kekuatan produsen. Di sisi lain, jaringan Koperasi Konsumen dapat mengkonsolidasikan kekuatan pasar. Di antara keduanya, Korporasi menjadi penghubung yang memperbesar skala usaha.
5. Inilah Jalan Menuju Korporasi Petani Muhammadiyah
Selama ini, petani kecil menghadapi berbagai keterbatasan: modal, teknologi, skala produksi, akses pasar, dan posisi tawar. Ketika bekerja sendiri-sendiri, hasil produksi mereka tersebar dalam volume kecil. Mereka sering kesulitan memenuhi kebutuhan pasar yang menuntut kontinuitas pasokan, keseragaman mutu, dan kepastian jumlah.
Melalui koperasi produsen, produksi dan kebutuhan usaha dapat dikonsolidasikan. Melalui koperasi konsumen, kebutuhan belanja dapat dihimpun menjadi kekuatan pasar. Melalui BUMM Wilayah dan PT LUKU, kekuatan tersebut dapat dikembangkan menjadi usaha profesional yang mampu menjangkau pasar regional dan nasional.
Inilah esensi korporasi petani: petani tidak hanya berproduksi, tetapi juga terorganisasi, terhubung dengan pasar, dan memiliki peluang untuk ikut menikmati nilai tambah dari usaha yang dibangun bersama.
Dalam desain JATAM, koperasi primer menjadi fondasi ekonomi anggota. BUMM Wilayah menjadi pengungkit usaha regional. PT LUKU menjadi penghubung dan penggerak korporasi di tingkat Pusat. Persyarikatan berperan menjaga arah strategis dan kepemilikan mayoritas, sementara koperasi dan pemegang saham lainnya dapat berpartisipasi dalam pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentu saja, keberhasilan model ini tidak ditentukan oleh struktur kelembagaan dan kepemilikan saham semata. Dibutuhkan pengurus yang amanah, manajemen profesional, modal yang memadai, pasar yang jelas, serta usaha yang benar-benar memberikan manfaat kepada petani dan anggota koperasi.
Kita tidak ingin koperasi hanya berdiri di atas kertas, korporasi hanya menjadi nama, atau petani sekadar menjadi pemasok bahan mentah. Kita ingin membangun gerakan ekonomi yang nyata, yang memperkuat petani dalam produksi, memberi mereka akses pasar yang lebih baik, dan membuka kesempatan untuk menikmati nilai tambah dari hasil kerja mereka sendiri.
Koperasi menjadi fondasi. Korporasi menjadi pengungkit. Jaringan usaha menjadi kekuatan. Dan kesejahteraan petani menjadi muara seluruh gerakan.
Inilah arah besar yang perlu kita bangun bersama melalui Gerakan Koperasi JATAM: dari koperasi primer menuju korporasi petani yang kuat, profesional, dan berkemakmuran.
Wahyudi Nasution
Ketua Kornas JATAM – MPM PP Muhammadiyah